Hukum Makan Ikan Yang Masih Ada Darahnya, Ini Penjelasannya

- 19 November 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi ikan laut.
Ilustrasi ikan laut. /PIXABAY/

Baca Juga: Langkah Mudah Merubah Nama pada Akta, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik

Pendapat yang shahih mengenai semua darah tersebut adalah najis.

"Sebagian ulama yang mengatakan najis adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Daud. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan suci.”ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bimasiislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah