Hukum Makan Ikan Yang Masih Ada Darahnya, Ini Penjelasannya

- 19 November 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi ikan laut.
Ilustrasi ikan laut. /PIXABAY/

PRIANGANTIMURNEWS - Ikan termasuk makanan yang banyak disukai dan dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Ikan dalam Islam, merupakan hewan yang suci baik ketika masih hidup maupun setelah mati.

Seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com  dari instagram @ Jumat 19 November 2021, semua bagian tubuh ikan adalah suci dan halal dimakan.

Baca Juga: TAK MERASA DOSA, Yana Ngeprank Mengaku Hilang di Cadas Pangeran, Ternyata Enak-enak Sama Istri Muda di Cirebon

Namun muncul persoalan hukum, bagaimana pandangan fikih dengan darah ikan, apakah darah ikan suci atau najis?

Terkait persoalan hukum status darah ikan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

"Sebagian ulama mengatakan najis," ujarnya.

Sementara sebagian yang lain mengatakan darah ikan itu suci sebagaimana daging ikan.

Baca Juga: Pesan untuk Prajurit dari Marsekal TNI Hadi Tjahtanto

Menurut Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Dhaziri merupakan ulama yang menyebutkan bahwa darah ikan adalah najis. Tak boleh dikonsumsi masyarakat.

Sedangkan ulama dari kalanganmazhab Abu Hanifah, menyebutkan bahwa darah ikan itu suci hukumnya, sama seperti daging tersebut.

Pendapat serupa dikatakan oleh Imam Syairazi dalam kitab al Muhadzab. Berikut pendapat beliau:

Baca Juga: Dua Karyawati Penagih Pinjol Ilegal Digaji 4 hingga 10 Juta Perbulan Ditangkap

"Dalam darah ikan ada dua pendapat. Pertama, najis sebagaimana darah yang lain.

Kedua, suci karena ukuran darah ikan tidak lebih banyak (lebih sedikit) dibanding bangkainya, sementara bangkai ikan adalah suci, maka begitu juga (suci) darahnya.

Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, menjelaskan pernyataan Imam Syairazi tersebut.

Baca Juga: Baca Buku Harian Vanessa Angel Bikin Nagis, Apa Isinya?

Meskipun para ulama berbeda pendapat status hukum darah ikan, maka yang terkuat adalah darah ikan adalah haram hukumnya. Imam Nawawi penjelasan berikut:

“Adapun dua pendapat mengenai darah ikan sudah masyhur dan kedua pendapat tersebut telah dinukil juga oleh ulama Syafiiyah mengenai darah belalang," kata Imam Nawawi

Imam Rafii juga menukil kedua pendapat tersebut mengenai darah yang diperas dari hati dan limpa.

Baca Juga: Langkah Mudah Merubah Nama pada Akta, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik

Pendapat yang shahih mengenai semua darah tersebut adalah najis.

"Sebagian ulama yang mengatakan najis adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Daud. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan suci.”ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bimasiislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah