Termasuk Dosa Jika Suami Menggauli Istri dalam Dua Keadaan Ini, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 14 Desember 2021, 07:31 WIB
 Potret Buya Yahya.
Potret Buya Yahya. / Instagram @buyayahya_albahjah/



PRIANGANTIMURNEWS - Salah satu tujuan dari rumah tangga adalah untuk beribadah kepada Allah Swt dengan jalan saling menyayangi antara suami dan istri.

Selain itu, tujuan rumah tangga juga untuk mendapatkan keturunan agar Agama Allah Swt tetap tersebar ke seluruh dunia.
 
Agar mendapatkan keturunan, tentu salah satunya dengan cara menikah, dan suami istri dapat saling menggauli satu sama lainnya.
 
Baca Juga: Barcelona Akan Menghadapi Babak Sistem Gugur Liga Europa

Namun, Buya Yahya menjelaskan termasuk dosa jika seorang suami menggauli istri dalam dua keadaan.

Lantas, dua keadaan apa saja seorang suami dilarang menggauli istri dan termasuk dosa?

Dilansir priangantimurnews.com dari YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 11 Februari 2020, berikut penjelasan Buya Yahya tentang suami dilarang menggauli istri dalam 2 dua keadaan ini.

 
Buya Yahya mengatakan yang pertama suami dilarang menggauli ketika istri dalam keadaan haid melalui jalur depan.

Saat isti dalam keadaan haid, seorang suami tidak diperkenankan untuk menggauli melalui jalur depan artinya tidak boleh dimasukan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan. 

Buya Yahya juga menegaskan bahwa hubungan seksual suami istri dalam keadaan haid hukumnya haram, termasuk dosa besar, dan sangat dilarang dalam Al-Quran.

 
Akan tetapi, jika suami ingin bermesraan dengan istri dalam keadaan haid masih diperbolehkan baik itu mencium, membelai, mengusap, menggulam, dan lain sebagainya.

"Tapi kalau bermesraan dengan wanita dalam keadaan haid boleh sampai tuntas, asalkan jangan masuk," ucap Buya Yahya.

Jika sampai masuk, maka akan berdosa besar, tapi jika tidak masuk maka akan mendapatkan pahala atas kebersamaan kemesraan antara suami dan istri.

Buya Yahya juga mengatakan yang kedua, suami dilarang menggauli istri melalui jalur belakang, baik dalam keadaan suci atau haid.

Menggauli istri melalui jalur belakang (pantat) hukumnya haram dan dosa besar. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Luth AS yang dikenal dengan Kaum Sodom.

 
Hal ini juga sangat dilarang dilakukan ketika berhubungan suami istri baik dalam Al-Quran dan Hadits.

Hubungan suami istri atau hubungan seksual adalah salah satu nafkah batin yang harus diberikan oleh suami kepada istri, jika tidak maka berdosa.

Dengan berhubungan suami istri juga merupakan upaya untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah, sehingga harus dilakukan dengan cara yang baik dan menyenangkan bersama-sama antara suami dan istri.***

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x