PRIANGANTIMURNEWS- Jika anda belum tahu hukum memindahkan makam dengan alasan Ingin dekat dengan keluarga.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan dua pendapat ulama tentang hukum memindahkan makam.
Pendapat pertama hukum memindahkan makam menurut ulama Syafiiyah.
"Memindahkan makam hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @bimasislam Sabtu 18 Desember 2021.
Baca Juga: Mesir Mengumumkan Kasus Pertama Varian Omicron
Kedua, hukum mindahkan makam menurut ulama Malikiyah, boleh memindahkan makam dengan tiga syarat:
1. Memindahkan makam ketika dipindahkan jenazah tidak mengalirkan darah terus menerus.
2. Pemindahan makam tidak menghilangkan kehormatan jenazah.
3. Pemindahan makam adanya kemaslahatan dari pemindahan tersebut.***