Ada 2 Pendapat Hukum Memindahkan Makam

- 18 Desember 2021, 17:27 WIB
Hukum Memindahkan Makam Karena Ingin Dekat Keluarga.
Hukum Memindahkan Makam Karena Ingin Dekat Keluarga. /instagram @bimasislam/

PRIANGANTIMURNEWS- Jika anda belum tahu hukum memindahkan makam dengan alasan Ingin dekat dengan keluarga.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan dua pendapat ulama tentang hukum memindahkan makam.

Pendapat pertama hukum memindahkan makam menurut ulama Syafiiyah.

"Memindahkan makam hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @bimasislam Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Mesir Mengumumkan Kasus Pertama Varian Omicron

Kedua, hukum mindahkan makam menurut ulama Malikiyah, boleh memindahkan makam dengan tiga syarat:

1. Memindahkan makam ketika dipindahkan jenazah tidak mengalirkan darah terus menerus.

2. Pemindahan makam tidak menghilangkan kehormatan jenazah.

3. Pemindahan makam adanya kemaslahatan dari pemindahan tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x