Pengertian, Dasar Hukum, serta Syariat Aqiqah yang Wajib Diketahui

- 13 Januari 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Al Quran
Ilustrasi Al Quran //Pixabay/shzern

PRIANGANTIMURNEWS– Aqiqah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya.

Ibadah aqiqah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia balig. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati.

Dalam Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum,serta Syariat Aqiqah, di antaranya:

Baca Juga: Cara Unduh Video TikTok Tanpa Watermark di Savefrom, Download Gratis Disini

1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

2. Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw yang maknanya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)

Baca Juga: Cara Convert YouTube to MP3, Begini Langkah Mudah Download Video YouTube Menjadi Lagu Kualitas Audio 128Kbps

3. Syariat Aqiqah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak.
Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw.

Dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits yang maknanya:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x