Fidyah Bagi Orang yang tidak Mampu Menunaikan Ibadah Puasa ini Aturannya menurut 4 Manhaj

- 18 Maret 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi bulan Ramadhan.
Ilustrasi bulan Ramadhan. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan Ibadah puasa dengan kretiria tertentu,

Diperbolehkan tidak puasa, serta tidak menggantinya di lain waktu sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Baca Juga: Bayern Munich vs Union Berlin: Julian Nagelsmann Tak Senang dengan Skuad Saat Ini?

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Hubungan Thofu (Thoriq - Fuji) Dikabarkan Putus, Ternyata Ini Alasan Thoriq Halilintar

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah