Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya!

- 18 Maret 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi ziarah kubur. Bolehkah dilakukan pada bulan ramadhan. Bagiaman hukumnya
Ilustrasi ziarah kubur. Bolehkah dilakukan pada bulan ramadhan. Bagiaman hukumnya /Pixels/
 
PRIANGANTIMURNEWS - Bagaimanakah hukum kebiasaan berziarah kubur menjelang bulan ramadhan (menjelang Idul Fitri) Apakah juga tergolong ke dalam ketentuan yang dibuat-buat oleh manusia dan merupakan bid’ah. Jumat 18 Maret 2022.
 
Sebenarnya ziarah kubur itu bisa dilaksanakan kapan saja. Menjelang puasa, menjelang ramadhan, hari-hari atau bulan-bulan biasa juga boleh. Asal, kita memiliki niatan yang benar dalam melaksanakannya.
 
Kalau memang kita hanya sempat berziarah di bulan puasa, maka berziarahlah pada bulan itu, namun jika tidak pada bulan itu, juga sebenarnya tidak apa apa.
 
 
Yang salah adalah, kepercayaan yang mempercayai bahwasanya menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat.
 
Kita boleh kapan saja melaksanakan ziarah kubur agar hati kita semakin damai dan lebih bersyukur karena diingatkan perihal kematian.
 
Namun yang tidak boleh adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini kepercayaan bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk melaksanakan nyadran atau nyekar.
 
 
Karena pada dasarnya ini adalah kekeliruan yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam Islam.
 
Namun di lain sisi mengenai hukum ziarah kubur saat bulan ramadhan, sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam meriwayatkan Sunnah dalam ziarah kubur.
 
Yaitu terdapat keutamaan apabila ziarah kubur dilaksanakan di hari ju’mat. Hal ini dijelaskan dalam Hadist. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :
 
"Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya". (HR Hakim).
 
 
Yang harus kita yakini atas kajian diatas adalah bahwasanya ziarah kubur itu hukumnya wajib, namun dengan niatan untuk menilik makam orang tua atau kerabat.
 
Kegiatannya berguna bagi kita sebagai pengingat bahwa kelak kita juga akan menempati tempat yang sama.
 
Adapun amalan-amalan yang tidak ada dasarnya memang seharusnya tidak kita laksanakan tatkala kita berziarah kubur.
 
 
Karena ha-hal tersebut dapat menimbulkan kemusyrikan dan bid’ah yang tidak bermanfaat. Semoga dengan kajian tentang Bagaimana hukum ziarah Kubur saat bulan Ramadhan diatas, dapat memberi manfaat bagi kita semua dan menghindarkan kita dari jalan yang bathil. Amin. InsyaAllah.***
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Jalandakwah.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x