PRINGANTIMURNEWS- Ibadah zakat adalah salah satu dari lima rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.
Kewajiban tentang menunaikan zakat sendiri ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43.
Zakat secara bahasa artinya suci, berkah, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.
Baca Juga: TEMUAN KASUS SUBANG: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Tidak Bisa Mengelak dari Hasil Pembanding DNA!
Perlu kalian tau, jadi inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah yang tidak memiliki penghasilan dan4 tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Baca Juga: Ini Dia 9 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Lambung, Makan dengan Porsi Kecil Harus Dicoba
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil
Amil adalah orang yag bertugas mengumpulkan dan mendistrubusikan zakat.
4. Mua'laf
Mua'laf adalah nonmuslim yang baru memeluk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Baca Juga: Kasus Subang Terkini: Penentu DNA jadi Akhir Kasus ini, Pelaku Diduga datang ke TKP?
5. Hamba Sahaya
Hamba Sahaya adalah budak yang ingin memerdekan dirinya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertabankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjalan di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya diperjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Itu dia 8 golongan yang berhak menerima zakat, jadi saat mendistribukan zakat jangan sampai salah sasaran.***