Inilah Hukum Nasab dan Hak Warisan Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah

- 24 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum anak di luar nikah.
Hukum anak di luar nikah. /Tangkapan layar YouTube Doa Pedia

PRIANGANTIMURNEWS - Jika seorang wanita mengalami kehamilan di luat nikah, kemudian dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.

Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam, sedangkan si wanita mengandung janin ketika pernikahan berlangsung?

Kemudian apabila si anak dalam kandungan nanti lahir, bagaimanakah nasib anaknya dan apakah dia berhak atas warisan dari kedua orangtuanya?

Berikut ini penjelasan tentang nasab anak hasil zina.

Baca Juga: Manchester United vs Liverpool 2-1, Hakim Ziyech: Bek Kiri 'Raja Muda'

Para ulama berbeda pendapat bolehkah menikahi wanita yang hamil?

Para ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Hambali berpandangan tidak boleh menikahi wanita yang hamil karena zina.

Baik yang menikahi itu adalah lelaki yang menghamilinya atau bukan.

Bila keduanya menikah, tidak boleh berhubungan dan harus akad lagi ketika anak dalam kandungan itu lahir.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x