Inilah Hukum Nasab dan Hak Warisan Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah

- 24 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum anak di luar nikah.
Hukum anak di luar nikah. /Tangkapan layar YouTube Doa Pedia

Baca Juga: Pemain Ini Dicap Sempurna Jika Gabung Arsenal, Fabrizio Romano: Dia Adalah Prioritas

Pendapat ini berdasarkan pada teks eksplisit ayat yang menyebutkan bahwa iddah wanita hamil itu sampai melahirkan.

Para ulama ini juga berhujjah dengan hadits Rasulullah, "Tidak boleh melakukan hubungan dengan wanita hamil karena zina, hingga melahirkan".

Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpandangan boleh menikahi wanita yang hamil karena zina.

Sebab air mani yang ada dalam wanita itu tidak memiliki kemuliaan sehingga dianggap tidak ada, jadi boleh menikah dengan nya.

Apabila lelaki dan wanita yang hamil karena zina itu menikah, sedangkan anaknya itu hasil dari hubungan keduanya sebelum menikah, para ulama berbeda pendapat.

Baca Juga: Inilah Empat Kriteria Orang Yang Mendapatkan Ampunan dari Allah SWT

Sebagian besar ulama berpandangan bahwa anak itu dinisbatkan kepada ibunya, tidak saling mewarisi dengan ayahnya.

Ayahnya juga tidak bisa menjadi wali, hubungan keduanya seperti hubungan ayah tiri, meskipun secara biologis, anak itu adalah darah dagingnya.

Para ulama tersebut berhujjah dengan hadits Rasulullah Saw "anak adalah milik orang yang berhak atas wanita yang menjadi Ibu bagi anak itu dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa".

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x