Inilah Hukum Nasab dan Hak Warisan Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah

- 24 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum anak di luar nikah.
Hukum anak di luar nikah. /Tangkapan layar YouTube Doa Pedia

Jadi lelaki yang berhak secara sah terhadap wanita itulah yang berhak atas anaknya.

Karena lelaki berzina itu tidak berhak atas wanita yang ia hamili, maka ia tidak berhak atas nasab anaknya.

Disamping itu para ulama tersebut berhujah dengan hadis Rasulullah Saw yang artinya

"Dan apabila anak itu bukan dari wanita yang bukan miliknya, atau dari wanita yang ia zinai, maka anak itu tidak dinisbatkan kepadanya dan tidak pula mewarisinya", hadis riwayat Ahmad Abu Daud Ibnu Majah.

Dan ada sebagian ulama berpandangan bila lelaki yang menikahi itu adalah lelaki yang menghamilinya, maka anak itu bisa dinisbatkan kepada ayahnya secara biologis.

Baca Juga: Barcelona Telah Menolak Tawaran dari Klub Bundesliga Ini untuk Frenkie de Jong, Dortmund?

Menurut mereka, Hadis yang menyatakan bahwa anak adalah milik orang yang berhak atas wanita yang menjadi ibu bagi anak itu, berlaku ketika terjadi sengketa atas nasab anak.

Apabila tidak ada sengketa, maka bisa dinisbatkan kepada orang yang mengakuinya sebagai anak.

Jadi bila lelaki itu menikahi wanita yang hamil karena dirinya, maka anak itu bisa dinisbatkan kepadanya.

Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa pendapat yang kedua ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, berdasarkan para riwayat Ishaq Ibnu Rahawaih.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x