Inilah Hukum Nasab dan Hak Warisan Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah

- 24 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum anak di luar nikah.
Hukum anak di luar nikah. /Tangkapan layar YouTube Doa Pedia

Hujjah atau dalil para ulama yang mengikuti pendapat ini adalah, kebijakan Umar Bin Khattab menetapkan masa orang-orang yang pernah hidup di masa jahiliyah, berdasarkan pada pengakuan mereka.

Jadi ketika A mengaku B adalah anaknya, maka Umar menetapkan B sebagai anak A.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa seorang anak yang lahir dari zina tidak akan mendapat hak nasab ayah biologisnya.

Menurut hemat kami, untuk konteks Indonesia, bila seseorang menikahi wanita yang pernah berzina dengannya, dan mengandung anak biologisnya, lalu keduanya menikah sebelum anak itu lahir, secara administrasi ia bisa menjadi anak kandung atas ayahnya.

Hanya saja dalam hal perwalian nikah dan hak waris mengikuti nasab ke ibunya.

Untuk perwalian nikah, yang menjadi wali adalah hakim, sedangkan untuk warisan ayahnya bisa memberikan bagian pada anak tersebut lewat wasiat atau hibah.

Baca Juga: Barcelona Telah Menolak Tawaran dari Klub Bundesliga Ini untuk Frenkie de Jong, Dortmund?

Dengan begitu, kehormatan keluarga tetap terjaga tanpa mengorbankan unsur kehati-hatian.

Akan tetapi bila orang tersebut mengikuti pendapat yang kedua, menjadikan anak itu sebagai nasab anak hasil zina yang sah, hal tersebut tidak bisa kita larang atau kita sikapi dengan negatif.

Dan memang diantara ulama besar ada yang berpandangan seperti pendapat yang kedua.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x