Mengejutkan Ternyata Seperti Ini Hukum Membeli Mie Setan, Mie Iblis dan Minuman Es Pocong

- 29 Agustus 2022, 10:05 WIB
Foto mie setan/tangkapan layar dari ringtimesbali.pikiran-rakyat.com
Foto mie setan/tangkapan layar dari ringtimesbali.pikiran-rakyat.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Mungkin di antara kita pernah membeli, merasakan, dan memakan yang namanya mie setan, mie iblis, dan Es pocong.

Dalam penjelasan dari Buya Yahya bahwa makanan mie setan dan sejenisnya pada dasar makanannya tersebut adalah halal akan tetapi yang menjadi tidak baik adalah di saat memberi sesuatu yang baik menjadi jelek.

Seperti hal nya mie setan ini, makanannya halal akan tetapi karena memberikan namanya jelek menjadi tidak baik.

Mie setan dan sejenisnya itu yang tidak baik dalam penjelasan Buya Yahya adalah pemberian namanya tersebut.

Contoh lain dari sejenis mie setan atau minuman es pocong mengenai soal pemberian nama.

Baca Juga: SELAMAT, Gracia Indri Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dari Jeffrey Slijpen

Ada minuman yang baik akan tetapi ada orang yang memberikan nama minuman baik tersebut menjadi Khamar atau minuman keras (miras).

Sehingga ketika ada niat orang yang mau meminum minuman tersebut maka menjadi haram karena orang tersebut menduga minuman tersebut adalah miras meski kenyataannya adalah bukan miras.

Dalam penjelasan Buya Yahya mengatakan bahwa orang yang meminum minuman tersebut maka orang itu dosa  meski itu bukan miras pada kenyataannya.

Karena niat awal dari orang yang meminum minuman tersebut adalah miras bukan yang lain.

Begitupun sebaliknya orang tersebut meminum minuman miras akan tetapi karena pemberian namanya bukan nama miras tetapi memberikan nama minuman teh maka orang tersebut tidak berdosa karena niat dan pikiran orang tersebut adalah teh bukan miras.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 29 Agustus 2022,  Laga Perdana Luis Milla Bersama Persib Bandung

Jadi dalam hal pemberian nama pada konteks ini menurut Buya Yahya jika di dalamnya ada makna menipu atau berbohong itu menjadi dosa.

Akan tetapi jika di dalamnya ada unsur bercanda atau guyonan menurut Buya Yahya hendaknya guyonan atau bercanda yang beradab dan berakhlak.

Akan tetapi selagi makanan atau minuman tersebut adalah halal maka tetap halal.

Ketidakbenarannya di saat orang tersebut menyifati sesuatu yang halal dengan sifat yang haram itu yang tidak boleh.

Karena hakikatnya yang menghalalkan yang haram itu tidak lebih besar dosanya dari mengharamkan yang halal.

Hanya saja ini bukan mengenai tahlil menghalalkan tetapi tidak pantaslah makanan yang baik dibilang makanan setan atau iblis.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x