KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur

28 Februari 2021, 02:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PRIANGANTIMURNEWS - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp2 Miliar.

Nurdin Abdullah diduga telah melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Plt. Wali Kota Menyayangkan Perlakukan Tidak Adil Pada Jurnalis saat Pengukuhan 40 Pejabat

Dikutip priangantimurnews.com dari pikiran rakyat berjudul, "BREAKING NEWS: Pakai Rompi Oranye KPK, Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi" Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka.

Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur. Dia memakai rompi oranye tahanan KPK saat Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers.

Baca Juga: Hobi Baru Menteri BUMN Erick Tohir Koleksi Ikan Cupang, Bagikan Cerita Peluang Bisnis Milik Office Boy

Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka berdiri menghadap dinding saat Firli Bahuri menyampaikan keterangan.

Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam.

Usai ditangkap, Nurdin Abdullah dibawa ke Jakarta. Gubernur Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK bersama 5 orang lainnya, Sabtu 27 Februari 2021. Nurdin Abdullah terlihat bersama rombongan tiba di Gedung KPK sekira pukul 9.40 WIB.

Baca Juga: Atta Halilintar Terpilih Sebagai Presiden Komunitas Motor Listrik Indonesia (KMLI)


Keluar dari mobil penyidik KPK, Nurdin Abdullah mengenakan topi biru dengan celana jeans biru, serta baju kemeja kotak-kotak cokelat yang dibalut jaket hitam.

Setelah keluar dari mobil penyidik, Nurdin Abdullah sempat menepuk dada. Kemudian, politisi PDIP itu langsung dibawa masuk ke Gedung KPK.

Sebelum masuk ke Gedung KPK, Nurdin Abdullah sempat menyapa awak media. Dia menyampaikan, pada saat dijemput penyidik, dia tengah tertidur.

"Saya lagi tidur, dijemput," kata Nurdin Abdullah.***

(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler