Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Mempertanyakan Penetapan Tersangka

8 Maret 2021, 18:28 WIB
Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab mengenai penyebab kerumunan masal pada waktu lalu, kini menemui titik terang.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam melakukan penangkapan dan penahanan kliennya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata kuasa hukum, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: DPC Demokrat Sumedang Tolak Hasil KLB Abal-abal

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pra peradilan yang dimohonkan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut tim kuasa hukum Rizieq, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Berdasarkan putusan itu, setiap menetapkan seseorang menjai tersangka, harus memiliki dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Punya Masalah Dengan Rambut Rontok? Inilah 5 Penyebab Rambut Rontok, Lengkap dengan Cara Alami Mengatasinya

Polisi juga dinilai belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan upaya pemanggilan hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan yang dinilai tidak sesuai.

Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020.

Kemudian, surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga: Boros Kuota Ketika Ngezoom? Inilah Cara Mudah Menghemat Kuota Internet saat Gunakan Zoom Online

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ucapnya.

Seperti diketahui, sidang ini sendiri sebelumnya telah ditunda sebanyak dua kali pertama pada Senin 22 Februari 2021.

Pada saat itu pihak termohon tidak hadir lantaran pihak pemohon salah mengirimkan dokumen yang ditujukan ke salah satu termohon yakni, Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Ketulusan Cintaku Vidi Aldiano

Kemudian sidang kembali ditunda pada Senin 1 Maret 2021 lalu dimana pihak termohon kembali tidak hadir. Hakim tunggal Suharno saat itu memberikan kesempatan pada termohon untuk kembali dipanggil dengan catatan.

Rizieq sendiri sejatinya telah dua kali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Jabar Alami Defisit Bawang Putih dan Berencana Impor Dari China

Yakni pertama pada 15 Desember 2020 lalu dimana saat itu hakim tunggal praperadilan menolak permohonan tersebut pada sidang putusan Selasa 12 Februari 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler