Mau Tetap Mudik, Segera Catat Tanggal yang Diperbolehkan Untuk Mudik Lebaran 2021

18 April 2021, 00:17 WIB
Ilustrasi Mudik 2021. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS– Pada Ramadhan 2021 ini, pemerintah telah meresmikan larangan mudik bagi masyarakat, hal ini menjadi suatu kekecewaan bagi masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tetap bisa mudik, namun dengan tanggal yang telah ditentukan.

Mudik merupakan tradisi yang sudah lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang lebaran. Mudik adalah tradisi pulang ke kampung halaman setelah sekian lama di perantauan.

Mudik merupakan fenomena sosial di mana masyarakat berbondong-bondong melakukan migrasi besar-besaran dari kota ke desa. Sehingga tradisi mudik mengakibatkan arus perpindahan manusia yang luar biasa.

Baca Juga: Zidane hanya memiliki 13 pemain lapangan untuk pertandingan Getafe, Begini Strategi Pelatih pada 18 April 2021

Oleh karena itu, mudik tahun lalu ketika awal Dunia diterpa oleh pandemi, mudik dilarang oleh pemerintah karena dimaksudkan untuk menekan angka lonjakan COVID-19.

Tahun ini masyarakat diperbolehkan mudik tetapi mesti dilakukan sebelum tanggal 6 tatkala dimulainya pemberlakuan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei.

Keterangan mengenai hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

“Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh” Ucap Istiono pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Real Madrid Line Up pengganti Raphael Varane di tengah minat transfer Manchester United, Ini Penggantinya

Sebelum tanggal 6 Mei, Istiono dan jajarannya hanya bertugas melakukan sosialisasi pelarangan mudik saja. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan 2021.

Direncanakan, akan didirikan 333 pos penyekatan yang diperuntukan untuk menghalau masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran.

Hal ini diperuntukan sebagai bentuk antisipasi mencegah kerumunan yang dianggap berbahaya karena dapat menambah persebaran COVID-19.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler