PRIANGANTIMURNEWS– Pada Ramadhan 2021 ini, pemerintah telah meresmikan larangan mudik bagi masyarakat, hal ini menjadi suatu kekecewaan bagi masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tetap bisa mudik, namun dengan tanggal yang telah ditentukan.
Mudik merupakan tradisi yang sudah lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang lebaran. Mudik adalah tradisi pulang ke kampung halaman setelah sekian lama di perantauan.
Mudik merupakan fenomena sosial di mana masyarakat berbondong-bondong melakukan migrasi besar-besaran dari kota ke desa. Sehingga tradisi mudik mengakibatkan arus perpindahan manusia yang luar biasa.
Oleh karena itu, mudik tahun lalu ketika awal Dunia diterpa oleh pandemi, mudik dilarang oleh pemerintah karena dimaksudkan untuk menekan angka lonjakan COVID-19.
Tahun ini masyarakat diperbolehkan mudik tetapi mesti dilakukan sebelum tanggal 6 tatkala dimulainya pemberlakuan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei.
Keterangan mengenai hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
“Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh” Ucap Istiono pada Kamis, 15 April 2021.
Sebelum tanggal 6 Mei, Istiono dan jajarannya hanya bertugas melakukan sosialisasi pelarangan mudik saja. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan 2021.
Direncanakan, akan didirikan 333 pos penyekatan yang diperuntukan untuk menghalau masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran.
Hal ini diperuntukan sebagai bentuk antisipasi mencegah kerumunan yang dianggap berbahaya karena dapat menambah persebaran COVID-19.***