Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan

4 Mei 2021, 05:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /Antara Foto/Wahyu Putro A/

PRIANGANTIMURNEWS – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana para mustahik berdesakan,” kata Gus Yaqut sapaan akrabnya.

Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19 yang digelar secara virtual pada senin, 03 Mei 2021.

Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Larangan Mudik Kebijakan Sangat Penting, Gus Nabil: Silaturahmi Lebaran Bisa Dilakukan Virtual

Dia juga memaparkan jangan sampai kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penindakan di lapangan.

“Kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran, karena itu sudah ada dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021,” tutur Menag.

Dia juga menegaskan agar panitia zakat di mesjid dan mushala untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Dikutip priangantimurnews.com dari laman Kemenag bahwa Kemenag akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola zakat. Infak, dan sedekah untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel.

Baca Juga: Viral di Medsos, Vidio Pelaku Penodongan Senjata Kepada Kurir, Kini Ditetapkan Tersangka

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara langsung,” kata Gus Yaqut.

Selain berbicara tentang pengumpulan dan penyaluran zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran keliling dan sholat Idul Fitri.

“Untuk mencegah penularan Covid-19, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di mesjid atau mushala setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Gus Yaqut.

“Sementara untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, diperkenankan untuk dilaksanakan di daerah yang berstatus zona hijau atau kuning,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Viral di Medsos, Vidio Pelaku Penodongan Senjata Kepada Kurir, Kini Ditetapkan Tersangka

Dia juga meminta agar Kemenag di setiap daerah agar senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khusunya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” kata Menag.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Surat Edaran Tersebut dikeluarkan pemerintah dalam rangka untuk meminimalisir dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler