Kementerian Agama Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Waisak Saat Pandemi

23 Mei 2021, 07:43 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /Twitter @YaqutCQoumas

PRIANGANTIMURNEWS – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholis Qoumas terbitkan Surat Edaran terkait panduan perayaan Waisak di masa Pandemi.

Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis jatuh pada 26 Mei 2021 mendatang.

Surat Edaran nomor 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis dikeluarkan sebagai langkah untuk memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam merayakan Hari Raya Waisak di masa Pandemi.

Baca Juga: Lebih Seram dari Dinosaurus, Inilah 5 Jenis Hiu Purba Paling Mengerikan

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” Kata Gus Yaqut sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.

Gus Yaqut juga meminta kepada jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada organisasi Agama Buddha

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Tentang Malam Minggu Untuk Para Pejuang LDR

Adapun panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak di masa Pandemi adalah sebagai berikut:


1.Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan denganketentuan sebagai berikut:

a.Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b.Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

c.Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

d.Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga: Kapolres Bersama Dandim Ciamis dan Jajarannya Lakukan Pemantauan Prokes di Obyek Wisata Pangandaran

2.Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a.Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b.Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;


c.Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:

1. Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;

2.Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;

3.Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

4.Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5. Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

Baca Juga: Cegah Penyakit DBD, Tiga Fasilitas di Mapolres Ciamis di Fogging
d.Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan

e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.


3.Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

b.Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

1.Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

2.Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

3.Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

4.Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5.Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4.Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5.Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

 

Sumber Foto : Instagram

Keterangan : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan SE Panduan Perayaan Hari Raya Waisak di Masa Pandemi

Sumber : Kemenag

Area lampiran

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler