Menaker Ida Fauziyah Ungkapkan 7 Upaya Wujudkan Hubungan Industrial GAPKI

15 Juni 2021, 21:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan 7 upaya pada kegiatan penerimaan audiensi bersama GAPKI melalui virtual pada Selasa, 15 Juni 2021. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS– Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ungkapkan 7 upaya wujudkan hubungan industrial GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia).

Menaker, Ida Fauziyah mengungkapkan ke-7 upaya tersebut pada kegiatan audiensi yang dilakukan secara virtual antara Kemnaker dan GAPKI pada Selasa, 15 Juni 2021.

“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” ucap Menaker, Ida Fauziyah, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Trending di Twitter, Xiaomi Rilis Produk Terbaru Mi 11 Lite, Spesifikasi Camera 10-bit

Dengan banyaknya menyerap tenaga kerja yang, maka sangat penting untuk mewujudkan adanya hubungan industrial yang harmonis di sektor pertanian kelapa sawit.

Dalam mewujudkan hubungan industrial khususnya dalam GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Menaker mengungkapkan 7 upaya yang harus dilakukan oleh para pengusaha dan para pekerja kelapa sawit, yaitu:

Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Hak-hak dan kewajiban adalah salah satu timbal balik untuk para pekerja dan pengusaha dalam dunia pekerjaan.

Baca Juga: Berita Transfer Liverpool: dari Perpanjangan Kontrak Kiper Asal Spanyol, hingga Masa Depan Mohamed Salah

Hal ini harus dipahami sejak awal agar tidak terjadi komunikasi yang salah atau hal buruk yang akan terjadi pada masa dunia kerja.

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi, dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.

Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca Juga: Dituduh Plagiat Soal Style Pakaian, Ayu Ting-Ting: Setiap Orang punya Gaya Sendiri

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan melalui kegiatan pratikum atau terjun langsung ke lapangan yakni ke sektor perkebunan, dan juga bisa dilakukan dengan sosialisasi bagaimana mengolah perkebunan yang baik dan benar.

Kelima, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Baca Juga: Tanggapan Cristiano Ronaldo atas Spekulasi yang Berkaitan dengan Masa Depannya

Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Upaya yang ketujuh ini dilakukan sebagi bentuk pemenuhan hak-hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan selama menjadi pekerja.

Itulah 7 upaya yang diungkapkan oleh Kemnaker dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan baik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler