Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak, Menkeu: Hanya Daging Premium dan Sembako Tertentu yang Terkena Pajak

16 Juni 2021, 06:39 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Instagram @j_gatotnurmantyo/

PRIANGANTIMURNEWS –Wacana pemerintah akan menerapkan pajak pada sembako membuat masyarakat resah.

Namun, ternyata pembayaran pajak untuk daging dan jenis sembako ini, menurut Kemenkeu hanya untuk daging sapi kelas premium dan beberapa jenis sembako.

Jadi untuk sembako yang ada di pasar tradisional tetap bebas pajak. “Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkeuri.

Baca Juga: Pemkot Medan Tawarkan Peluang Kerjasama Kepada Perbankkan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Kehidupan, Cinta Aries, Keuangan Taurus, Cancer Anda Banyak Uang, Gemini Sukses

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  daging sapi kelas premiun memiliki harga yang berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.

Selain itu, daging sapi premium juga biasanya dinikmati oleh masyarakat memilii kemampuan untuk membelinya dan itu haya untuk golongan ekonomi menengah ke atas.

Daging premium yang harganya lumayan tinggi tersebut nantinya akan bisa membantu pemulihan perputaran ekonomi di Indonesia.

“Daging dan semua jenis Sembako, saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ucap Menkeu, Sri Mulyani.

Baca Juga: Duet Puan Maharani dengan Anies Baswedan Diusulkan Politisi PDIP, Ketua Harian Gerindra: Tidak Ada Pengaruhnya

Menkeu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini  pemerintah tengah menyiapkan reformasi sistem PPN (Pajak Perambahan Nilai).

Sistem PPN ini akan direformasi untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan akan senantiasa mengutamakan aspek keadailan dan gotong royong dalam meciptakan masyarakat yang sejahtera.

“Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak,” ujar Kemenkeu, Sri Mulyani dalam penjelasannya pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Bek Paris Saint-Germain Mengungkapkan Masa Depan Paul Pogba di Manchester United

Perlu diingat dan diketahui dalam sistem PPN yang sedang direformasi tersebut, ada beberapa jenis sembako yang nantinya akan kena pajak, tapi dengan tetap memenuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku.

Masyarakat yang tinggal di desa juga tidak perlu khawatir perihal pajak tersebut, sebab semua jenis sembako yang dijual di pasar tradisional telah dibebaskan dari perpajakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).***@

Instagram kemenkeuri

Foto : Pikiran rakyat. Kemenkeuri, Bu Sri Mulyani tengah menjelaskan terkait perpajakan yang terjadi pada daging dan jenis sembako 

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @kemenkeuri

Tags

Terkini

Terpopuler