CEK FAKTA, Diduga 20 TKA Masuk ke Indonesia pada Masa PPKM Darurat

5 Juli 2021, 11:19 WIB
20 TKA diduga masuk Indonesia pada masa PPKM Darurat, berikut faktanya. /Tangkapan Layar Youtube Orang Pinggiran/

PRIANGANTIMURNEWS- Sedang ramai diberitakan terkait masuknya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Berita ini sudah simpang siur di beritakan oleh beberapa media.

Namun faktanya, berita tersebut hoax atau tidak tepat. Karena faktanya 20 TKA tersebut telah mendarat di indonesia sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

Menanggapi hal ini, pihak Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara pun angkat bicara. Ia menuturkan bahwa 20 TKA tersebut mendarat pada tanggal 25 Juni 2021 di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Obat Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujarnya, dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Minggu 4 Juli 2021.

Dari keterangan yang diperoleh, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan pelanggaran orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Misteri Kematian Pemilik Toko Emas Mulai Terkuak

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," katanya.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Sementara itu, pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Pemerintah telah melarang beberapa toko dan tempat wisata untuk di tutup sementara.

Baca Juga: Sandi Uno: Wisata Halal Bukan Mensyariahkan Tempat Wisata

Selain itu, pemerintaj juga telah melakukan penyekatan di beberapa titik. Hal ini guna meminimalisir masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler