Viral! Oknum Petugas Diduga Melakukan Pungli di Pos Penyekatan PPKM di Ogan Ilir

23 Juli 2021, 10:43 WIB
Seorang berusaha memotret seorang petugas yang diduga sedang melakukan pungli. /Instagram @infokomando/

PRIANGANTIMURNEWS- Viral dalam sebuah video beredar oknum petugas sedang melakukan tindakan yang tidak terpuji bahkan bisa mencoreng nama baik Institusinya.

Untuk menyikapi hal tersebut Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan lima orang pelaku diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di gerbang pintu masuk Tol Keramasan Ogan Ilir, saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Pintu Tol.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK mengatakan, pelakunya merupakan oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19.

Baca Juga: Cegah Maraknya PHK, Kemnaker Siap Luncurkan BSU Bagi Pekerja

"Diketahui pelaku sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @infokomando Jumat 23 Juli 2021.

Menurutnya, aksi pungli yang dilakukan oleh sejumlah petugas PPKM Darirat direkam oleh sopir truk pengangkut barang sehingga viral di media sosial.

"Kelima pelaku itu yakni, Boediono (22), pegawai honorer BPBD, Apri Ridho (27), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir," katanya.

Baca Juga: Kenapa DNA Manusia Tidak Mudah Bermutasi, Ini Alasannya

Lanjutnya, lalu Nur Kholis (21), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, Heriyanto (39), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, dan M Nanda Putra (19), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir.

“Mereka ini oknum pegawai honor di Kabupaten Ogan Ilir," ujar, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

Kata, Hisal, modus yang dilakukan mereka menanyakan surat negatif swab antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 kepada para sopir saat melewati pos penyekatan.

"Jika tidak bisa menunjukkan, agar bisa lolos dimintai sejumlah uang saat masuk pintu Tol Keramasan,” ujar, Kombes Hisar.

Hisar menyebutkan,, setelah pihaknya yakni Subdit 1 Kamneg dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum menerima laporan dan memperoleh informasi dari video yang viral di media sosial langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kemenken Telah Penuhi Klaim RS Yang Memberikan Pelayanan Covid-19 Rp.22,8 Triliun

“Dari pengakuannya, mereka ini sudah beraksi sejak tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli, 19 Juli. Kita tangkap pada tanggal Rabu 21 Juli kemarin," kata, Hisar.

Dari tangan oknum petugas PPKM Darurat, kita juga amankan uang sebagai barang bukti hasil pungli.

"Untuk jumlah pungli bervariasi, mulai dari Rp20 hingga Rp50 ribu. Untuk satu orang sopir, pelaku bisa memperoleh Rp200 rb.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infokomando

Tags

Terkini

Terpopuler