Cegah Maraknya PHK, Kemnaker Siap Luncurkan BSU Bagi Pekerja

- 23 Juli 2021, 10:32 WIB
 Menaker Ida Fauziah menerangkan peluncuran BSU untuk cegah adanya PHK
Menaker Ida Fauziah menerangkan peluncuran BSU untuk cegah adanya PHK /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Fenomena PHK di masa pandemi Covid-19 semakin marak dilakukan oleh perusahaan-perusahan.

Dalam hal ini untuk mencegah PHK, Pemerintah melalui Kemnaker siap luncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Pemerintah juga akan memastikan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Resep Bubur Pink Masha

Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha atau perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya, sekalipun para pekerja yang dirumahkan karena khususnya dari dampak PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ucap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemnaker, pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, serta pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan pekerjaan dan mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Sebelum Sholat Jumat, Disunnahkan Mandi Keramas, Berikut Niat dan Tata Caranya

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ibu Ida.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah