Mantan Jenderal Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penganiayaan

19 September 2021, 09:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan soal kasus Muhammad Kace. /Instagram/@divisihumaspolri/

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece melaporkan sesama tahanan ke Bareskrim Polri.

Laporan dilakukan karena selama di tahanan dia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang mantan Jenderal yang juga sesama tahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh NP terhadap Muhammad Kece.

Baca Juga: Alasan Mengapa Mahasiswa Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja Seluruh Gelombang, Ini Jawabannya

"Pelaku adalah sesama tahanan. Pelaku penganiayaan adalah Napoleon Bonaparte," kata, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com penmas Div Humas Polri Minggu 19 September 2021.

Andi menyebut, pelaku penganiayaan Napoleon Bonaparte. Iya betul. Namun ia belum membeberkan motif Napoleon melakukan dugaan penganiayaan terhadap Kece.

"Penyebabnya penganiayaan nanti akan didalami setelah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Andi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Hotel Restoran Katering Harus Memiliki Kesepakatan

Terkait dengan penangkapan itu, pihak Bareskrim Polri belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Atas kejadian itu. Polisi belum melakukan penetapan tersangka," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Lanjut Rusdi, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan di dalam tahanan itu.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Spezia: Pratinjau, Lineup, Berita Tim Terbaru, Live Stream Serie A 2021

Sementara itu Muhammad Kece alias Muhammad Kosman mengadukan tindakan penganiayaan yang dialaminya mengaku terjadi pada 26 Agustus lalu.

"Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama," katannya.

Sementara Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Baca Juga: Presiden Tegur Kapolri Terkait Penghapusan Mural Berisi Kritik

Napoleon merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler