Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah Dapatkan Rp 900 Sampai Rp 2 Juta, Periksa Nama Anda Segera

4 Oktober 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi BLT Anak Sekolah. /PIKIRAN RAKYAT/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Sosial (bansos) berupa uang tunai bagi anak sekolah sudah disalurkan.

Bagi kalian penerima bantuan langsung tunai BLT anak sekolah kali sudah dapat dinikmati.

Kementerian Sosial sudah siapkan anggaran BLT anak sekolah bagi yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Buruan Cek Sudah Cair, BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Sudah Cair September 2021, Ini Syarat dan Linkya

Untuk itu siapapun anda yang mempunyai anak, saudara atau anda sendiri cek nama anda sebagai penerima BLT anak sekolah atau bukan.

Selain BLT anak sekolah, bantuan ini juga diperuntukkan bagi ibu hamil, lansia dan berkebutuhan khusus.

Sebelum mengetahui langkah pendaftaran ataupun cek penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Kabar Baik, BLT Anak Sekolah SD Rp 900 Ribu Kemensos Segera Cair, Ini  Caranya

Simak syarat yang harus dipenuhi penerima BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA.

Bagi penerima BLT anak sekolah, salah satu syarat pentingnya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BLT anak sekolah direncanakan bakalan cair September hingga Oktober 2021 bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Rincian uang yang diterima BLT Anak Sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Update Terbaru, BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Wajib Mempunyai KIP Serta Terdaftar PKH!

1.  Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

3.  Siswa Menengah Atas (SMA)
Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Syarat penerima BLT anak sekolah

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah SD Rp 900 Ribu Kemensos Segera Cair, Cek Persyaratannya

Untuk mengetahui sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak klik link dibawah ini

Isi kolom yang kosong dengan jujur dan benar.

link https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler