PRIANGANTIMURNEWS - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, pendidikan, pembangunan tetapi juga terhada kalender peringatan maulid nabi.
Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenag_ri, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
Kebijakan menggeser hari libur peringatan maulid nabi diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi.
"Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," Kamaruddin Minggu 10 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Kementerian Agama, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas keputusan bersama.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Selain Sebagai Sertifikat Vaksin
Keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.***