Kapolri Akan Bertindak Tegas Terhadap Pinjol Ilegal yang Merugikan Masyarakat Indonesia

13 Oktober 2021, 10:42 WIB
Kapolri akan tindak tegas para penyelengara pinjol illegal. /Instagram @warungjurnalis/

PRIANGANTIMURNEWS– Pinjol atau akronim dari Pinjaman Online baru-baru ini menjadi trend di kalangan masyarakat, apalagi yang termasuk kategori menegah ke bawah.

Pelaksanaan pinjol akhir-akhir ini banyak merugikan masyarakat apalagi yang memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara sembarangan.

Pihak Kapolri sendiri akan bertindak tegas terhadap oknum yang menyelenggarakan pinjol dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Meminta Maaf dan Akui Kesalahannya pada Kakek Suhut, hingga Berniat Ingin Menemuinya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap penyelenggara pinjol illegal tersebut.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa pinjol illegal yang sangat merugikan masyarakat perlu penanganan atau pemberantasan secara khusus, yaitu dengan melalui strategi pre-emtif, preventif, maupun represif.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ucap Sigit, selaku Jenderal Pol Kapolri, seperti dikutip priangantimurnews.com dari intagram @warungjurnalis, pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu, Perbedaan Ingin Menikah dengan Siap Menikah

Jenderal Pol Sigit juga mengatakan bahwa perintah penindak tegasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Sigit juga menyampaikan pihak pinjol illegal melakukan hal demikian karena saat ini situasi perekonomian masyarakat berada dalam tahap kesulitan.

Pinjol juga melakukan strategi lobbying dan memberikan tawaran yang cukup menggiuarkan, sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan transaksi pinjol.

Baca Juga: Kompolnas Menyayangkan Pernyataan Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Poengky Indarti: Narasi Menyesatkan

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ucap Sigi menjelaskan.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.

Perlu diketahui, pihak Kapolri telah menerima 370 laporan terkait pinjol illegal terhitung hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Kompolnas Menyayangkan Pernyataan Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Poengky Indarti: Narasi Menyesatkan

Dari 370 laporan tersebut terdiri dari 91 kasus telah selesai ditindak secara tegas, dan 287 kasus lainnya masih dalam prose penyelidikan, dan 3 kasus dalam tahap penyidikan.

Pihak Kapolri juga akan melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak lagi tergiur oleh uang hasil dari pinjol, lebih baik meminjam secara legal seperti ke Bank, pegadaian atau teman sekalipun.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis

Tags

Terkini

Terpopuler