Kasus Penipuan Trading Quotex, Semua Aset Doni Salmanan Disita Kepolisian

17 Maret 2022, 08:43 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan dengan modus Trading Quotex / Screenshot Youtube Admaja Pro  /


PRIANGANTIMURNEWS - Kasus penipuan Trading Qoutex dengan tersangka Doni Salmanan berlanjut. Polisi telah menyita semua harta milik Doni Salmanan.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.pikiranrakyat.com dari Youtube Admaja Pro, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dia menjadi tersangka kasus Quotex dan Aset hasil kejahatannya bernilai puluhan milyar rupiah disita bareskrim Polri Indonesia.

Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf saat dia dipamerkan ke publik di bareskrim Polri Jakarta Selatan Selasa tanggal 15 Maret Tahun 2022 dalam Konferensi pers itu Doni ditampilkan dengan memakai baju tahanan dan polisi membeberkan sejumlah barang sitaan dari kasus Doni Salmanan.

Baca Juga: PERSIB UNTUNG BESAR! Jelang Lawan Persebaya, Robert Albert Sampaikan 3 Kabar Gembira Ini di Pekan 32

Awalnya Doni menghubungi lokasi Konferensi pers setelah itu dia berbalik dan melambaikan tangannya ke arah wartawan. Ia juga mendapatkan tangannya seperti tanda permintaan maaf dalam gitu.

Doni juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung dia meminta maaf kepada semua pihak yang telah mengenal dunia trading berikut ini pernyataan lengkapnya.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia training baik binary option, Forex, crypto dan lain sebagainya Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” ujarnya.

Baca Juga: Nisfu Syaban 1443 H Jatuh Pada Kamis Malam 17 Maret 2022, Ini Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tasbih

“Kedua Saya ingin memohon doanya kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini terhadap saya bisa diringankan, Kemudian untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati.”

Daftar aset senilai 64 milyar rupiah disita bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa aset hasil kejahatan dari Doni Salmanan aset itu berupa uang tunai mobil motor hingga pakaian berbagai merek.

Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai namun untuk jual rumah di Bandung dan kendaraan bermotor roda dua roda empat akun media sosial serta dokumen barang elektronik pakaian kata Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers Selasa tanggal 15 Maret Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Sholat Tasbih, Begini Niat Bacaan dan Artinya

Berikut ini daftar barang bukti yang disita bareskrim uang tunai senilai 3,3 milyar rupiah dua rumah 18 motor dari berbagai merek termasuk Motorsport 6 mobil dari berbagai merek termasuk Lamborghini akun email dan media sosial 27 dokumen 20 alat elektronik 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya Hermes dan Balenciaga.

Asep menjelaskan total Barang bukti yang disita bareskrim dari Doni Salmanan berjumlah 97 item totalnya mencapai 64 milyar rupiah total Barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item.

Total nilai estimasi yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih 64 milyar rupiah saya ulangin sebesar 64 milyar rupiah.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Youtube Admaja Pro

Tags

Terkini

Terpopuler