Ade Yasin Resmi Ditahan KPK Bersama 4 Pegawai BPK Jabar dalam Kasus Suap

28 April 2022, 06:57 WIB
Ade Yasin resmi ditahan KPK. /Tangkapan layar laman Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditahan antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Diduga Ade Yasin ditangkap antirasua tersebut terkait penyuapan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. 

Ade Yasin diduga melakukan penyuapan terhadap empat auditor BPK Jabar, demi mendapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Kamis 28 April 2022, Membahas Tentang Kehdupan, Keuangan, Karir, Dan Percintaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin menginginkan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 dari BPK Jabar. 

BPK Jabar menugaskan tim pemeriksa melakukan audit pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor TA 2021. 

Empat orang yang ditugaskan, yakni Anthon Merdiansyah, Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar, Arko Mulawan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cara Mendetox Pencernaan dari Gorengan dan Santan, dr. Zaidul Akbar: Pecinta Gorengan Wajib Simak !

Hendra Nur Rahmatullah Karwita pegawai BPK Jabar dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Sepenuhnya keempat pegawai BPK Jabar itu mengaudit berbagai pelaksanaan proyek pengerjaan, diantaranya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang, antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Kasubid KAS Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah.

Baca Juga: Kematian Tangmo Nida Terkuak, Polisi Umumkan Penyebabnya

Dan Maulan Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim, sekitar Januari 2022 lalu. 

"Ade Yasin menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer," kata Firli Bahuri, Kamis 28 April 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat. 

"Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’," jelasnya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga Level II, Erupsi Bepotensi Tsunami

Mendengar respons tersebut, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan sejumlah uang tunai sekitar Rp100 juta kepada Anthon Merdiansyah di Bandung.

Setelah itu, kemudian Anthon Merdiansyah mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah, agar audit dilakukan hanya di SKPD tertentu.

"Proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai April 2022 dengan hasil rekomendasi, di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi 2020 sudah dilaksanakan," tuturnya. 

Baca Juga: Cuaca Ekstrim Terjang Pelabuhan Bakauheni, Antrian Pemudik Menaiki Kapal Fery Mulai Padat dan Antri

Dia menjelaskan, program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini, sesuai permintaan sebelumnya. 

Firli menyatakan temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan. 

Yakni jalan Kandang Roda Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 Miliar, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: Anak Park Shin Hye Auto Keturunan Bangsawan, Pemerintah Siapkan Hadiah

Selama proses audit, diduga Ade Yasin beberapa kali memberi sejumlah uang melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa BPK Jabar. 

"Diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar," jelasnya. 

Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik sebagai pemberi suap. Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 3 Jenis IPhone untuk Bermain Game

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya. 

Sementara para penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Membuat Ombre Lips untuk Tampil Cantik di Hari Raya

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Editor: Galih R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler