Tata Cara Memilih Hewan Kurban

19 Mei 2022, 16:35 WIB
Hukum dan tatacara memilih hewan kurban. /YouTube Kemenag RI

PRIANGANTIMURNEWS- Setiap bulan Dzulhijah umat Islam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makah.

Namun bagi yang tidak melaksanakan atau tidak pergi ibadah haji ke tanah suci, sebagian besar melaksanakan ibadah kurban idul adha, yakni menyembelih hewan kurban.

Setiap ibadah kurban atau menyembelih hewan kurban ada aturan yang harus ditaati sehingga pelaksanaannya dapat disebut sebagai ibadah kurban idul adha.

Baca Juga: Apa Sih Bahagia Itu? Ini Cara Mengukur Kebahagiaan Menurut Psikologi

Sebaliknya jika tidak mengikuti aturan tersebut, maka tidak akan dihitung sebagai ibadah kurban.

Aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya.

"Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Chenel YouTube Kemenag RI Kamis 28 Mei 2022.

Hari tasyrik lamanya tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban.

Baca Juga: Mendukung Pengabdian Guru Honorer Melalui Bantuan Biaya Hidup

Hukum menyembelih hewan adalah sunnah muakkad bagi mazhab Syafi’i dan Maliki. Sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Sementara bagi mazhab Hanafi dan Hambali, hukum ibadah kurban Idul Adha adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim atau menetap di suatu tempat dalam kurun beberapa waktu.

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Bagi kamu di tahun ini yang akan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

Baca Juga: Inilah Daftar Orang Yang Harus Tetap Menggunakan Masker

Hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak yang dibolehkan dalam Islam, seperti kambing atau domba, sapi, dan unta.

Adapun syarat sahnya seekor hewan bisa dikurbankan lebih rincinya diantaranya:

1. Hewan yang sehat
2. Tidak cacat
3. Tidak pincang
4. Tidak sangat kurus
5. Tidak putus telinganya
6. Tidak putus ekornya
7. Telah mencukupi umurnya.

Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang.

Baca Juga: 7 Tips Menjauhkan Anak Bermain HP, Ini Caranya

Satu ekor Sapi bisa di peruntukan 7 orang boleh melakukan iuran atau patungan bersama-sama untuk membeli 1 hewan kurban.

Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler