Judi Online di Indonesia Semakin Marak, Ini Datanya

26 Mei 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi judi online. /Pxabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Korban pelaku judi onlin tersebar di Indonesia terus bermunculan baik di dunia nyata mau pun di media sosial atau yang di sebut jagat maya terutama di salah satunya di medsos akun Anak Vrindavan yang sedang heboh di Tasikmalaya.

Dalam pantauan di grup WhastApp Info Kota Tasik KTP dan Kartu Mahasiswa diduga milik pelaku judi online bernama Muhammad Rizki Ramadhan (MRR) tersebar di akun medsos bernama Anak Vrindavan.

Tidak hanya sebuah KTP dan Kartu Mahasiswa ber- Barkode juga sebuah tulisan di akun medsos milik Anak Vrindavan sebuah tulisan yang menceritakan kerugian akibat korban judi online.

Baca Juga: Sempat Cedera :Apakah Virgil van Dijk akan Bermain dalam laga Final Melawan Real Madrid?

Dalam komentarnya di media sosial Anak Vrindavan menyebut temen-teman siapa tau disini ada yang kenal sama Muhamad Rizki Ramadhan asal tasikmalaya dan mahasiswa UNSIL jurusan teknik Informatika. 

"Bisa info ke saya atau DM ig @panji.mahardian atau @wisnuaryn, jadi mereka ketipu oleh rizky total kerugiannya 10m," dikutip priangantimurnews.com dari Grup Info Tasik, Kamis 26 Mei 2022.

Kata, akun milik Anak Vrindavan menyebut, dan bapak nya Rizki itu kepala sekolah di SMA Muhammadiyah Tasik, ibu nya guru di SMP 8.

Baca Juga: HEBOH! Rizky Febian Dilaporkan ke Polisi oleh Teddy Pardiyana Soal Urusan Warisan

"Sudah di hubungi oleh yang bersangkutan tapi tidak ada respon, tidak ada itikad baik untuk menyicil," katanya.

"Masalah ini sudah lapor polisi tapi kurang lebih setengah tahun mengambang," kata Anak Vrindavan.

Untuk mas panji total kerugian nya mencapai 300jt pluss mobil brio 1, mungkin temen temen yang lain yang kena tipu bisa lebih banyak nominal nya dari mas panji. Dan ini ig nya rizki. @mrrrizki_.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari ini, Kamis 26 Mei 2022: Ada Jejak Anak Negeri

Sementara itu admin Instagram @warungjurnalis menyebut siap-siap bagi para pelaku judi online bisa dipenjara dan dikenai denda miliaran. 

Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Laga Uji Coba Persib Bandung Match 1 dan 2: Lawan Singapura Selection dan Batam Selection

Berdasarkan data sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital. 

Kendati demikian, menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Selain itu menurut Dedy pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Baca Juga: Mobil Pajero di Jaksel Tabrak 5 Sepeda Motor, Dua Orang Meninggal Dunia, Salah Satunya Driver Ojol

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. 

"Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," kata Dedy.

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. 

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," ujarnya.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @warung_jurnalis

Tags

Terkini

Terpopuler