Karena Pandemi Covid-19, Ini Syarat untuk Mendapatkan Visa on Arrival Masuk ke Indonesia

31 Mei 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi bandara. /pixabay/

 

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah masih melakukan pembatasan bagi pengunjung yang masuk ke Indonesia, baik melalui bandara maupun pelabuhan.

Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, karena pandemi Covid-19 masih ada. Sebagaimana yang dilansir priangantimurnews.com Pikiran rakyat melalui laman Kemlu.go.id.Bern

Baca Juga: Ini Panduan Masuk ke Indonesia, Berikut Ketentuan Visa Atau Izin Tinggalnya

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Visa on Arrival:

1. Paspor yang masih berlaku selama 6 bulan sejak tanggal masuk;
2. Tiket pulang atau pergi (yang menunjukkan tanggal keberangkatan dari Indonesia);
3. Asuransi yang mencakup pertanggungan pengobatan Covid-19 di Indonesia.;
4. Biaya Visa on Arrival Rp. 500.000,-
5. Dokumen terkait lainnya yang diminta oleh Gugus Tugas Covid-19 (silakan mengacu pada protokol kesehatan Indonesia di bawah).

Harap siapkan dokumen Anda dan ikuti langkah-langkah kesehatan dan keselamatan di Indonesia.

Baca Juga: Cara mencairkan Saldo Paylater Lazada Ke saldo Dana, Terbaru 2022

Indonesia menerapkan protokol kesehatan berikut sejak18 Mei 2022hingga pemberitahuan lebih lanjut.

1. Tes PCR tidak lagi diperlukan untuk masuk ke Indonesia jika traveler sudah divaksinasi lengkap. Catatan:Maskapai penerbangan/pengangkutan mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk menaiki kendaraan transportasi mereka terkait tes PCR;

2. Wisatawan yang belum divaksinasi akan divaksinasi pada saat masuk;

3. Download aplikasi seluler IndonesiaPeduliLindungi(tersedia di Google Play; App Store, App Gallery);

4. Daftarkan sertifikat vaksin Covid-19 Anda di vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in (sertifikat terverifikasi Anda akan muncul di aplikasi PeduliLindungi Anda) untuk akses Anda ke tempat umum dalam ruangan di Indonesia;

Baca Juga: Jaga Momentum Pemulihan, Jokowi Minta Masyarakat Untuk Lakukan Vaksin Penguat

5. Tunjukkan bukti cetak atau digital bahwa Anda telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan Anda (pengecualian berlaku untuk pengunjung berusia di bawah 18 tahun, kunjungan diplomatik/resmi pemerintah, dan orang yang memiliki sertifikat medis). warga negara Indonesia yang tidak divaksinasi lengkap akan menerima vaksinasi setelah karantina;

6. Pelancong yang telah terinfeksi Covid-19 dibebaskan dari menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama pelancong dapat menunjukkan surat keterangan medis dari dokter/rumah sakit/kementerian kesehatan atau surat keterangan pemulihan Covid-19 dari negara keberangkatan (dalam bahasa Inggris ) memastikan bahwa pemudik tidak lagi menularkan Covid-19;

7. Pengecekan suhu pada saat kedatangan di Indonesia dan jika wisatawan mengalami demam dan/atau gejala Covid-19 maka harus dilakukan tes PCR pada saat kedatangan. Jika wisatawan tidak diharuskan melakukan tes PCR pada saat kedatangan maka mereka dapat melanjutkan perjalanan;

Baca Juga: Update Pencarian Eril, Sang Ibu Atalia Praratya: Mohon Keikhlasannya Untuk Mendoakan A Eril

8. A. Jika wisatawan harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan maka mereka harus menunggu hasil tes PCR negatif di hotel/akomodasi.

B. Jika traveler's PCR test pada saat kedatangan positif maka mereka perlu dikarantina atau dirawat di rumah sakit seperti yang disarankan oleh pejabat Kementerian Kesehatan.

9.Durasi karantina 5 x 24 jam bagi mereka yang belum divaksinasi atau telah menerima 1 dosis vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit setempat yang menjelaskan alasan mengapa mereka tidak dapat menyelesaikan/menerima vaksinasi, diikuti dengan yang lain tes PCR pada hari keempat kedatangan di Indonesia;

10. Anda akan memiliki izin untuk melanjutkan perjalanan Anda di Indonesia jika hasil tes negatif.

Dalam hal hasil tes PCR positif pada saat kedatangan di Indonesia:

- Isolasi di fasilitas yang disetujui atau di rumah sakit.
- Warga negara asing harus menanggung sendiri biaya isolasinya.
- Biaya isolasi WNI akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.​ ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemlu.go.id/bern

Tags

Terkini

Terpopuler