Korlantas Polri Akan menggelar Operasi Patuh 2022, Simak Jadwal dan Sasarannya!

11 Juni 2022, 07:10 WIB
Korlantas Polri akan lakukan Operasi Patuh 2022 /Kapolri/

PRIANGANTIMURNEWS- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar operasi patuh 2022, simak ini sasarannya!

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022. 

Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13-26 Juni 2022.

Baca Juga: Ternyata Jenazah Putra Sulung Ridwan Kamil, Eril, Ditemukan Oleh Seorang Guru SD

Seluruh polisi lalu lintas akan melaksanakan operasi patuh dengan sasaran:

1. Menggunakan HP saat mengemudi 

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI 

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Baca Juga: Ribet: Ada Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara 

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Catat! Jadwal Sholat Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya Sabtu, 11 Juni 2022

4. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Knalpot bising knalpot racing 

6. Menggunakan strobo atau lampu rotator

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Sabtu 14 Juni 2022 untuk Kabupaten Pangandaran dan Sekitarnya

7. Balap liar 

8. Melawan arus 

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu juga menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Baca Juga: Siapakah Mrs Geraldine Beldi Yang Menemukan Jenazah Eril

Karenanya, pihak kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Itulah Kepolisian Republik Indonesia yang akan menggelar operasi patuh 2022, pada tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.***

Editor: Galih R

Sumber: Kapolri

Tags

Terkini

Terpopuler