Diduga Menistakan Agama, Holywings Dilaporkan ke Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

24 Juni 2022, 19:08 WIB
Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia laporkan dugaan penistaan agama atas kasus Holywings. /Instagram bayfey_shmh

PRIANGANTIMURNEWS - Imbas beredarnya promosi minuman beralkohol gratis bagi bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings di media sosial.

Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
melaporkan Bar Holywings dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya Jumat 24 Juni 2022.

Pernyataan Sunan Kalijaga tersebut disampaikan melalui unggahan video di Instagram pribadinya, melaporkan Bar Holywings atas dugaan penistaan agama.

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram, @sunankalijaga_sh, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Viral! Emosi Minta Dibelikan Motor, Bocah SMP ini Obrak-Abrik Rumah, Sang Ibu Sampai Menangis

"Assalammu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama," katanya dalam video.

"Diduga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," tambahnya.

Sunan mengatakan, laporan dugaan penistaan agama telah diterima pihak kepolisian.

Pihaknya pun menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria tersebut beredar luar di media sosial.

Baca Juga: PMB Mandiri Program Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2022: Timeline, Tata Cara, dan Materi Uji

Selain itu, promo tersebut juga dianggap melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia. Terlebih mengambil nama Muhammad dan Maria.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," pungkasnya.

Lanjut Sunan, laporan telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berbau SARA.

"Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," jelasnya.

Baca Juga: Viral Surat Konfirmasi Tilang ETLE Dipesawahan, Kapolres Sukoharjo Beri Klarifikasi

Dalam laporan dugaan penistaan agama yang telah dibuat, pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2.

Selain itu juga Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik," katanya. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @sunankalijaga_sh

Tags

Terkini

Terpopuler