Anies Baswedan Orang Nomor Satu di DKI Jakarta Cabut Izin 12 Gerai Holywings, Buntut Kasus...

27 Juni 2022, 23:03 WIB
Pemprov DKI Jakarta Cabut 12 Gerai Holywings. Tangkapan layar Instagram @infojawabarat /

PRIANGANTIMURNEWS - Imbas menggelar promosi minuman keras (miras) gratis yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings, terus berbuntut panjang.

Kali ini, giliran pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin 12 gerai Holywings dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @infojawabarat, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Pangandaran Loncat Dua Peringkat, Kementerian PTPA dan Pemprov Jabar Lakukan Pembuktian ke Lapangan

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan hasil temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta.

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 gerai Holywings group dicabut izin usahanya, karena melanggar.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan," katanya.

Dia menjelaskan, pencabutan itu juga berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD, maka dicabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Baca Juga: Berita Persib: Satu Pemain Baru di Latihan, Ini Alasan Rachmat Irianto Pilih Nomor 53

Sementara itu, Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Satpol PP, DPPKUKM dan DPMPTSP.

Hasil peninjauan gabungan tersebut, telah ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 gerai Holywings.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan di lapangan.

Diketahui beberapa outlet Holywings group yang ada di wilayah DKI Jakarta, terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Yakni jenis usaha Bar yang telah terverifikasi oleh instansi terkait. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infojawabarat

Tags

Terkini

Terpopuler