PRIANGANTIMURNEWS - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasteto membenarkan ketiga orang tidak dikenal yang mengintimidasi dua jurnalis yang meliput rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah anggota kepolisian.
Saat ini polisi yang mengintimidasi dua jurnalis sudah ditangkap.
"Anggota yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan diamankan," katanya.
Saat ini anggota Polri tersebut sedang ditindaklajuti untuk proses etik yang ditangani Kari Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
"Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," ujarnya.
Namun demikian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasteto belum mengungkapkan identitas anggota polisi yang melakukan intimidasi tersebut.
Dirinya mengatakan, anggota Polri harus faham bahwa jurnalis pada saat melakukan tugas kejurnalistikan itu dilindungi oleh konstitusi.
Tugas-tugas jurnalis adalah memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua perisiriwa dan kejadian di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Dua Wartawan Peliput Kasus Polisi Tembak Polisi Diintimidasi Orang Tidak Dikenal
"Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi," tutur Dedi.***