PPKM Diperpanjang Lagi, Seluruh Wilayah Level 1

2 Agustus 2022, 14:59 WIB
PPKM diberlakukan di tiap Wilayah dan masuk Level 1. /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. 

Perpanjangan pelaksanaan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku untuk dua minggu kedepan, yaitu mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Sementara untuk pelaksanaan PPkM di luar Jawa tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Baca Juga: Sosok Intelijen Bongkar Sosok Hubungan Spesial Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati & Brigadir J

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 pada beberapa minggu terakhir maka pelaksanaan PPKM diperpanjang.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," katanya.

Pada perpanjangan PPKM kali ini kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap berada pada level 1.

Baca Juga: Mengejutkan Kuala Kencana Menjadi Kota Modern Pertama Di Indonesia Mengalahkan Jakarta! Ini Faktanya!

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujarnya.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada perpanjangan PPKM kali ini juga ditambah.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Perlombaan yang Bikin Seru Sekaligus Ngakak, Cocok buat 17 Agustus 2022

Enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Dirinya menyebut,  kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga: Info Persib Terbaru: Teja Paku Alam Siap Gantikan Fitrul, Persib vs Borneo FC Laga Penentu Robert Albert!!

Safrizal meminta penguatan kerja sama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," katanya.

Selian itu, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," katanya.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler