Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

4 Agustus 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi ganja. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang warga Citangkil, Cilegon berinisial MA (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon karena kedapatan mengedarkan sabu dan ganja.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton menyebut Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (02/08/2022) sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon," katanya.

Baca Juga: Bharada E Merasa Dihantui Oleh Brigadir J dan Merasa Terancam? Beginilah Faktanya!

Petugas kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi satu paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok, satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastij klip dan satu buah lakban warna hitam.

"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit handphone merek IPhone, " katanya.

Shilton menjelaskan, MA mendapatkan narkotika jenis sabubdan ganja dari RG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: RESMI! PSSI Umumkan Tiga Pemain Naturalisasi yang Akan Tampil di FIFA Matchday 2022

MA lalu memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil sesuai takaran menggunakan timbangan digital.

MA mendapatkan upah Rp 450 ribu dari setiap 5 gram narkotika yang diedarkan sesuai dengan araham dari RG.

"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," katanya.

Menurutnya, dari penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Baca Juga: Bonek akan Unjuk Rasa Karena Persebaya Main Malam, Eko Maung: Beruntung Memiliki Andi Peci

Atas perbuatanya tersebut, MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler