Ini Alasan Bareskrim Polri Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Menyaksikan Rekonstruksi Kliennya

30 Agustus 2022, 17:29 WIB
Brigjen Andi Rian Djajadi saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri 3 Agustus 2022/Antara foto/ Laily Rahmawaty /

PRIANGANTIMURNEWS - Bareskrim Polri ungkap alasan, mengapa tim kuasa hukum Brigadir J dilarang masuk ke TKP untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kamarudin Simanjuntak dan timnya untuk keluarga Brigadir J ini tidak diperkenankan menyaksikan reka ulang terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Hal ini dikarenakan, dalam proses penyidikan ini tidak diperlukan kehadiran kuasa hukum korban.

Baca Juga: Geram! Rekontruksi Tidak Transparan, Kuasa Hukum Brigadir J Ancam Laporkan Hal Ini Ke Presiden, Begini Katanya

Sedangkan pada proses reka ulang ini bertujuan untuk penyidikan untuk nantinya ditentukan tuntutan yang akan dilayangkan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. 

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dia menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan ini untuk kepentingan penyidik. 

Sehingga, yang diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi ini adalah para tersangka yang didampingi oleh pengacara, tim penyidik dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: SIMPEL dan GRATIS, Cara Download Video YouTube MP4 di Laptop atau HP

"Rekonstruks atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Sehingga dirinya menyatakan, bahwa dalam keperluan penyidikan dalam rekonstruksi ini, tidak diperlukan kuasa hukum pelapor. 

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," katanya. 

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan

Selain itu, proses rekonstruksi ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yang terdiri dari Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Sebagai informasi pada rekonstruksi atau reka ulang yang digelar ini berlangsung di dua TKP berbeda, yakni rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III kemudian berlanjut di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Pada proses rekonstruksi ini memperagakan 78 adegan reka ulang, yang terdiri atas 16 adegan peristiwa di Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.

Dalam rekonstruksi ini dihadiri langsung kelima tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler