SEPAKAT DENGAN POLRI! Komnas HAM Hentikan Penyidikan Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasannya!

31 Agustus 2022, 15:44 WIB
Potret Brigadir J, Komnas Ham hentikan penyelidikan lebih lanjut /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah bergulir hampir dua bulan Komnas HAM akhirnya memutuskan hentikan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube Beda Nggak, Hal ini terungkap saat ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menghadiri rapat dengan pendapat di Kompleks parlemen Senayan lantas Apa alasan Komnas HAM menghentikan investigasi kasus besar ini.

Serta siapa petinggi Polri yang terlibat boleh kita Bongkar kasus tembak-menembak antara anggota Polisi yang akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan berencana ini sepertinya masih jauh dari kata beres.

Sampai saat ini kita masih menanti berkembangnya cerita Ferdy Sambo terus bergulir bagaikan bola salju pemeriksaan pun sudah dilakukan dari berbagai pihak mulai dari Polri itu sendiri Komnas HAM sampai atas.

Baca Juga: SUNGGUH MENGEJUTKAN! Hasil Rekontruksi Kasus Brigadir J, Inilah Motif Sesungguhnya!

Kalau selama ini ada satu lembaga negara yang sangat minim muncul ke publik padahal biasanya mereka yang paling vokal Kalau ada masalah begini.

Siapa lagi kalau bukan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mereka baru muncul saat kasus ini dibawa ke rapatnya Komisi 3 DPR yang turut mengundang sejumlah pihak di antaranya lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK.

Komisi nasional hak asasi manusia atau Komnas HAM komisi kepolisian nasional atau Kompolnas serta menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM Mahfud MD rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan tentang penanganan kasus Brigadir J.

Di tengah-tengah rapat Seorang anggota Komisi 3 DPR RI yang bernama nasir djamil mempertanyakan nasib investigasi Komnas HAM kedepannya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Yang Diucapkan Putri Candrawati Ketika Menangis Dipelukan Ferdy Sambo Saat Rekontruksi

Sebenarnya ya nasib dan posisi Investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM sejumlah pihak mengatakan ya sebaiknya Komnas HAM menghentikan saja investigasi.

Legislator fraksi PKS ini beralaskan penyidikan kasus Yosua sudah berjalan sesuai koridor dibanderol telah tercatat menjadi tersangka pembunuhan berencana di kasus ini diantaranya nilai Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati lalu kuat Maruf yang merupakan supir pribadi istri Ferdy Sambo,

Serta dua ajudan pribadi Ferdy sambo Bharada Eliazer dan Bripka Rizki Riza.

Lantas Bagaimana tanggapan dari Komnas HAM masih dalam ruangan sidang Komisi 3 DPR ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut internal Komnas HAM menyepakati investigasi kasus tewasnya Yosua dihentikan.

Baca Juga: Daisuke Sato, Ahmad Jufriyanto dan Bayu Fikri OUT? Luis Milla Akan Rombak Pemain Persib!

Setuju dengan yang lain dan kami di internal sudah sepakat bahwa memang kita tidak akan melanjutkan investigasi lagi langkah ini dilakukan karena Komnas HAM menilai penyidikan kasus beginian jadi Polri sudah berjalan di Jalur yang semestinya dari sebelum-sebelumnya yang masih melenceng jauh.

Kenapa karena memang arah dari penyidikan tuh sudah mulai the track Pak Topan juga melanjutkan argumennya dan menyebut Bahwa saat ini penyidikan kepolisian lewat timsus sudah menunjukkan hasil yang sangat baik.

Karena itu Komnas HAM akan fokus pada penelusuran dugaan abstraction of Justice atau upaya menghalangi penyelidikan kasus ini mungkin kedepan kami akan fokus kepada penelusuran opsi lebih sini terutama dalam pendidikan penuntutan dan nanti di persidangan.

Adapun untuk hal-hal lain seperti pengungkapan pelaku serta Bagaimana skenario yang sebenarnya Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya kepada timsus yang telah dibentuk Komnas HAM tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK: Diduga Terlibat! 3 Saksi Ini Mempunyai Akses Keluar Masuk Rumah TKP? Ini Faktanya!

Taufan menegaskan bahwa tugasnya telah selesai dan kedepannya Komnas HAM hanya akan menjalankan fungsi pengawasan dalam hal-hal lain bisa gerak kalau kita dalam lebih jauh siapa pelaku dan macam-macam.

Sudah Pak melakukan kami cukuplah berpondasi pada mereka Saya kira mereka sudah sangat profesional dan kami juga setelah berkomunikasi dengan pihak pemerintah dalam menangani kasusnya.

Kami meyakini bahwa memang sudah on the track karena itu ya sudah silakan Jalan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bersepakat dengan Mabes Polri Pak Mabes epak Wakapolri untuk nanti sama-sama melakukan satu semacam ceremony bersama.

Jadi kalau mulai nya mereka datang ke Komnas HAM juga kita bikin compressus bersama kami akan kongres bersama juga untuk menyatakan bahwa tugas kami selesai dalam hal membantu penyidikan itu.

Baca Juga: SAH! DPR Sahkan Sandy Walsh dan Jordi Amat Sudah Selesai Naturalisasi! Langsung Main vs Curacao?

Untuk selanjutnya melakukan kembali pada tugas lainnya itu pengawasan nya terkait sikap Komnas HAM yang menghentikan dari kasus yang telah berjalan hampir dua bulan ini warganet memiliki tanggapan yang beragam.

Terkait kasus ini beberapa netizen menyayangkan sikap Komnas HAM dan berharap agar kasus ini terus dikawal selain pernyataan dari Komnas HAM yang memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan investigasi kasus Brigadir J.

Pernyataan lain yang menarik perhatian netizen datang dari sosok Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada Polisi yang diduga melakukan abstraction of Justice atau penghalangan penyidikan mereka diduga telah menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Dari proses penulisan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus saat ini di Propam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Pekan Ketujuh, Persib vs PSM Makassar, Beserta Klasemen, Top Skor, Top Assist dan Jadwal Pekan 8

Polisi tersebut merupakan eks anggota di Propam Polri yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo dengan melakukan pengrusakan CCTV.

Karena polisi tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan kadiv Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan selaku karopaminal divisi Propam Polri Kombes Agus selaku karopaminal divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin selaku Waka karopaminal divisi Propam Polri Kompol Puni Wibowo selaku kasubag ritsa road Prof divisi Propam Polri Kompol Putranto selaku PLT kasubag audit road Prof divisi Propam Polri selain keenam Perwira Polisi ini Jendral.

Juga menyebut bahwa jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus Brigadir J saat ini telah 97 orang secara rinci 35 personil yang melanggar kode etik ini berasal dari beragam.

Diantaranya irjenpol satu orang Brigjen Pol tiga orang Kombespol enam orang kemudian AKBP tujuh orang Kompol empat orang AKP 5 itu dua, Brigadir satu Brigadir 2 dan Bharada dua dari 35 personel ini sebanyak 18 diantaranya ditempatkan di penempatan khusus.

Baca Juga: Manchester United: Rekor Transfer Eredivisie! Ajax Terima Tawaran Untuk Antony, Maguire Hengkang?Ronaldo Stay!

Masih berlanjut proses pemeriksaannya kemudian dua orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka sehingga tersisa 16 personil yang masih berada di penempatan khusus.

Jenderal (Pol) Listyo Sigit Parbowo berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi tersebut dalam waktu 30 hari kedepan untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggaran.***

Berita Terkait kasus Brigadir J bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube BEDA NGGAK

Tags

Terkini

Terpopuler