PRIANGANTIMURNEWS - Polri membenarkan tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.
Pihak Polri pun menjawab kenapa pengacara Brigadir J dilarang hadiri rekontruksi, Ini alasan yang tak masuk akal:
Ia betul pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi kata direktur tindak pidana umum bareskrim Polri Brigjen Andi Andrian jadi saat dihubungi pada Selasa 30 Agustus 2022.
Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube INDO TV, Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik jaksa penuntut umum tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti sedangkan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacara untuk mengikuti proses rekonstruksi ini.
rekonstruksi reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta Kuasa hukumnya bila sendirian.
Selain itu Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekonstruksi tersebut, proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas Komnas HAM dan LPSK dari tidak ada ketentuan proses reka ulang rekontruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau Kuasa hukumnya.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamarudin Simanjutak merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung ke rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi sampai di Jalan Saguling tiga Duren Tiga Jakarta Selatan.