Padahal kata dia ia dan tim telah datang ke lokasi sejak 08.00 Waktu Indonesia Barat Namun karena rekontruksi belum dimulai maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.
Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pada 10.00 Waktu Indonesia Barat ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa yang boleh ikut terkonsumsi hanya penyidik tersangka pengacara tersangka, Komnas HAM Brimob dan sebagainya.
Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat kata Kamarudin Simanjuntak di lokasi pada Selasa 30 Agustus 2022 jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat tidak ada magnet quality before the law.
Baca Juga: SAH! DPR Sahkan Sandy Walsh dan Jordi Amat Sudah Selesai Naturalisasi! Langsung Main vs Curacao?
Jadi entah apa yang mereka lakukan didalam kami juga tidak tahu jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang lanjut Kamarudin Simanjuntak.***
Berita Terkait kasus pembunuhan Brigadir J bisa KLIK DISINI