TERUNGKAP! Alasan Tak Masuk Akal Polri, Larang Pengacara Brigadir J Hadiri Rekontruksi!

- 31 Agustus 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/

PRIANGANTIMURNEWS - Polri membenarkan tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Pihak Polri pun menjawab kenapa pengacara Brigadir J dilarang hadiri rekontruksi, Ini alasan yang tak masuk akal:

Ia betul pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi kata direktur tindak pidana umum bareskrim Polri Brigjen Andi Andrian jadi saat dihubungi pada Selasa 30 Agustus 2022.

Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube INDO TV, Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik jaksa penuntut umum tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti sedangkan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacara untuk mengikuti proses rekonstruksi ini.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK: Diduga Terlibat! 3 Saksi Ini Mempunyai Akses Keluar Masuk Rumah TKP? Ini Faktanya!

rekonstruksi reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta Kuasa hukumnya bila sendirian.

Selain itu Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekonstruksi tersebut, proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas Komnas HAM dan LPSK dari tidak ada ketentuan proses reka ulang rekontruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau Kuasa hukumnya.

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamarudin Simanjutak merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung ke rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi sampai di Jalan Saguling tiga Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Manchester United: Rekor Transfer Eredivisie! Ajax Terima Tawaran Untuk Antony, Maguire Hengkang?Ronaldo Stay!

Padahal kata dia ia dan tim telah datang ke lokasi sejak 08.00 Waktu Indonesia Barat Namun karena rekontruksi belum dimulai maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pada 10.00 Waktu Indonesia Barat ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa yang boleh ikut terkonsumsi hanya penyidik tersangka pengacara tersangka, Komnas HAM Brimob dan sebagainya.

Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat kata Kamarudin Simanjuntak di lokasi pada Selasa 30 Agustus 2022 jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat tidak ada magnet quality before the law.

Baca Juga: SAH! DPR Sahkan Sandy Walsh dan Jordi Amat Sudah Selesai Naturalisasi! Langsung Main vs Curacao?

Jadi entah apa yang mereka lakukan didalam kami juga tidak tahu jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang lanjut Kamarudin Simanjuntak.***

Berita Terkait kasus pembunuhan Brigadir J bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube INDO TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x