Terupdate, Sidang KKEP Terhadap Ipda Arsyad yang Terseret Ferdy Sambo pada Kematian Brigadir J Mulai Digelar

16 September 2022, 23:11 WIB
Tangkapan layar- Sidang terkait pelanggaran kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

PRIANGANTIMURNEWS – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengtakan sidang etik terhadap Ipda Arsyad karena dirinya diduga melakukan tindakan tidak profesional, terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dimana sebelumnya Ipda Arsyad ini menjabat selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mulai Tayang pada 19 September 2022, Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Sinetron Bintang Samudera

“Sidang KKEP terduga Ipda ADG telah dilaksanakan pada hari kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan 20.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana seperti yang dikutip Priangantimurnews dari Youtube Divisi Humas Polri, Jumat 16 September 2022.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Selain itu, Jubir Divisi Humas Polri Ade mengatakan, dalam sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri ini dihadiri saksi-saksi di persidangan sebanyak 3 orang.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Permasalahannya Ada di Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Nikahi Si Cantik Diluar UU?

Beberapa saksi yang dimaksudkan otu diantaranya seperti AKBP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Dimana pada sebelumnya, untuk saksi yang direncanakan untuk dihadirkan terdapat 4 orang.

“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Sedangkan hasil daripada sidang ini akan ditunda, karena absennya salah satu saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, MAH Akhirnya Dijadikan Tersangka, Diduga Punya Peran Terkait Bjorka

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kombes Pol. Ade.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," lanjutnya.

Dengan demikian, pada agenda sidang yang akan digelar pada Senin 26 September itu, Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainya seperti AKBP RS dan Kompol AS.

Adapun pada kasus kematian Brigadir J, turut menyeret sejumlah polisi yang terlibat dan diduga berkomplot dengan mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Divisi Humas Polri Youtube Humas Polres Sragen

Tags

Terkini

Terpopuler