Penjual Materai Palsu Diringkus Petugas Polda Bengkulu, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun

6 November 2022, 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat memberikan keterangan terkait kasus penangkapan penjual materai palsu/ANTARA/Anggi Mayasari /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria yang menjual materai palsu berhasil diringkus petugas Polda Bengkulu.

Tersangka berinisial HD umur 41 tahun warga Pamulang Timur Tangerang Selatan Provinsi Banten ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyebutkan bahwa tersangka berinisial HD (41) terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus memperjualbelikan materai palsu.

Baca Juga: Choi Woo Shik Bergabung dengan Park Seo Joon untuk Sekuel Baru Youn’s Kitchen”

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa tersangka HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.

"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," ujar Sudarno di Kota Bengkulu, Minggu 6 November 2022.

Dikatakan Sudarno, HD merupakan residivis kasus serupa yaitu memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring dan telah terjual hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Gunakan Kondom Rasa Saat Berhubungan Intim, Amankah untuk Kesehatan

Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.

Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.

Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.

"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," katanya.

Baca Juga: Heboh! Video Syur R Seret Teuku Ryan! Kini Video Mesra Rey Mbayang Diranjang Tersebar! Cek Faktanya

Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.

Materai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

Selain itu, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler