PRIANGANTIMURNEWS - Petugas Polres Lampung Selatan berhasil menggerebek pabrik pupuk palsu di Desa Taman Agung,Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
Dalam penggerebekan itu, Petugas Polres Lampung menemukan puluhan ton pupuk yang diproduksi dengan bahan di luar ketentuan standar.
“Kita temukan pupuk yang diduga palsu sebanyak 45 ton dari penggerebekan di pabrik dan gudangnya,” ujar polres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.I.K.,M.Si.
Dalam penggerebekan itu polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka berinisial FR (24) dan AC (44) sementara seorang masih buron berinisial AS.
Pupuk-pupuk palsu tersebut dijual tersangka sesuai pesanan di wilayah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.
Dari hasil pemeriksaan dan data yang ada maka tersangka akan dikenakan sanksi atas perbuatannya dengan pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5).
Baca Juga: SANGAT KEJI!! Putri Candrawati Diduga Menjadi Otak dan Dalang Pembunuhan Brigadir J
Selain itu tersangka juga dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.***