Komplotan Penipu Ritual Penggadaan Uang Ghoib Diringkus Polres Rembang

5 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi uang palsu /Dok PRFMNEWS.

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi penipuan dengan modus bisa menarik uang ghoib hingga ratusan miliar berhasil dibongkar Polres Rembang.

Dalam kasus itu petugas dari Polres Rembang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AA warga Mijen Kota Semarang. Sedangkan tiga orang komplotannya dalam pengejaran polisi.

Kapolres Rembang AKBP DAndy Ario Yustiawan mengatakan anggotanya telah menangkap komplotan penipu dengan modus bisa menarik uang gaib hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Baim Wong Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Namanya Dicatut untuk Menipu

Dalam kasus itu, untuk mendapatkan uang korbannya harus menyetorkan sejumlah uang sebagai zakatnya.

Dalam kasus penipuan modus uang ghoib ini ada tiga orang yang terlibat. Namun petugas baru berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA.


"Para pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AA asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan di Rembang,  seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Geger! Kuil di Thailand Kosong, Ternyata Para Biksu Ditangkap karena Pakai Narkoba

Tiga pelaku lainnya yakni DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan meyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu AA dan SM yang merencanakan masih dalam pengejaran polisi.

Ia mengungkapkan pelaku menjalankan penipuannya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, sedangkan uang hasil penipuannya mencapai Rp405 juta.

Para tersangka untuk meyakinkan korbannya, para tersangka memperlihatkan uang dalam jumlah banyak. Kemudian korban diminta untuk mengambil tiga lembar uang untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukkan ke mesin ATM.

Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar yang nilainya mencapai Rp600 miliar.

Baca Juga: Penyeludupan Sabu Berhasil Dibongkar Polda Banten, Pelaku Menyembunyikan di Lubang Anus

Untuk bisa memiliki uang tersebut, maka korban diminta menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.

Atas rayuan para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp255 juta. Sedangkan korban kedua berinisial AC menyiapkan uang Rp150 juta.

Uang dari para korban dengan total Rp405 juta kemudian dimasukkan ke dalam tas.

Kemudian korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban.

Baca Juga: Tidak Maksimal, Polres Tasikmalaya Minta Pemkot Buat Perda Khusus Geng Motor


Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat korban pingsan.

Usai korban diberi minuman dengan campuran ramuan, membuat korban tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya. Saat korban sadar para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp405 juta.

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya dua tersangka berinisial AA dan tersangka ND berhasil diringkus di Semarang.

Kedua tersangka AA dan ND dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler