Calo Penerimaan Calon Siswa Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

13 Desember 2022, 22:35 WIB
Seorang pria AHZR, tersangka dugaan dugaan modus calo Casis Polri (kanan), di Mapolres Malra. ANTARA/HO-Polda Maluku /


PRIANGANTIMURNEWS - Seorang calon penerima calon siswa Polri berinisial AHZR ditetapkan menjadi calon.

Penetapan dugaan AHZR dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Modus yang diduga, bisa memasukkan menjadi anggota polisi dengan membayar Rp200 juta.

Baca Juga: Perampok terhadap Polwan di NTB Ditembak Petugas karena berusaha Melarikan Diri

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat Selasa 13 Desember 2022 mengatakan AHZR telah ditetapkan menjadi tuduhan penipuan terhadap korban berinisial HAB.

"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh korban berinisial HAB," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Dikataka Roem, tersangka AHZR melakukan penipuan di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.

Baca Juga: Waspada! Kasus HIV AIDS di Tasikmalaya Sentuh Angka 1.030 Orang

Kasus penipuan dengan modus calo terjadi saat korban ingin menjadi anggota Polri. Ia kemudian menghubungi almarhum NNT. Oleh NNT kemudian mempertemukan korban dengan calon.

"Pada saat bertemu dugaan menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp200 juta," kata Roem.

Tanpa pikir panjang, korban lalu menyetujuinya kemudian menyerahkan uang kepada pelanggan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Nekat! Sakit Hati Karena Dihukum, Prajurit TNI Bacok Komandan hingga Alami Luka Parah di Kepala

"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," ungkap mantan Kapolres Tual ini.

Setelah menyerahkan uang, korban yang mengikuti tes Casis Polri, ternyata tidak lulus. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022. Barang bukti yang ada yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang, dan tujuh lembar rekening koran,” ujarnya.

Terkait dengan kejadian penipuan di atas, Roem mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan siapa pun yang mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Buntut Perseteruan, Direktur Stasiun TV Aljazair Dipecat Usai Siarkan Maroko Masuk Semifinal Piala Dunia 2022

"Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal," katanya.

Roem dinyatakan sebagai anggota Polri, Polda Maluku juga sudah tertekan sejak awal tidak memungut biaya apa pun (gratis). Yang dibutuhkan ialah setiap calon Polri agar dapat menyiapkan diri dengan siswa yang baik untuk mengikuti semua proses seleksi.

"Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapapun yang bilang bisa bantu masukkan jadi anggota Polri," ujar Roem.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler