Tega! Ibu Tiri Jual Anak untuk Disetubuhi Karena Tak Sanggup Bayar Kredit ke Penagih Utang

14 Desember 2022, 06:37 WIB
Potret pelaku PB, tukang kredit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur./Instagram @buddykuofficial /

PRIANGANTIMURNEWS - Tindakan kejam seorang ibu tiri di Riau yang menjual anaknya ke penagih utang lantaran tak sanggup membayar kredit sebesar Rp.300 ribu sedang dalam proses penyelidikan polisi.

Pada Sabtu, 10 Desember 2022 seorang ibu di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru, Riau, tega menjual anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berinisial NF kepada seorang pemuda seharga Rp 300 ribu.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan korban dipaksa melayani PB (21) pemuda tukang kredit, lantaran terlilit utang kepada PB sebanyak Rp 300 ribu.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Ada Kejanggalan, Ini Kata Reza Indragiri Pakar Psikologi Forensik

Polsek Bukit Raya langsung mengamankan seorang tukang kredit tersebut di rumahnya.

Ia diamankan lantaran melakukan aksi persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial NF (13).

NF diduga diperjualbelikan oleh ibu tirinya berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Baca Juga: Calo Penerimaan Calon Siswa Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

"Korban NF ini dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi hutang piutang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," ucapnya pada Senin, 12 Desember 2022.

Ibu tiri memaksa NF untuk melayani PB di kamar rumahnya.

"Karena tidak sanggup membayarnya, M ini menyuruh anak tirinya dan memberikan kepada PB untuk berhubungan badan," ujar AKP Syafnil di Mapolsek Bukit Raya.

Tindakan PB yang menyetubuhi anak di bawah umur diketahui warga sekitar. PB bahkan sempat bersembunyi di dalam lemari kamar saat hendak diamankan.

Baca Juga: Perampok terhadap Polwan di NTB Ditembak Petugas karena Berusaha Melarikan Diri

"Saat akan dicari, PB diketahui bersembunyi dalam kamar dan dibawa warga ke Mapolsek untuk diproses," lanjutnya.

Saat pemeriksaan oleh polisi, PB mengaku hanya satu kali berhubungan badan dengan NF.

AKP Syafnil juga menyebutkan bahwa tindakan perdagangan ini baru diketahui oleh ayah NF bernama Nofriyandi pada Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

"Aksi pelaku ini diketahui oleh ayah kandung korban. Karena kawan korban ini memberitahu bahwa korban akan disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Syafnil.

Nofriyandi segera menuju ke rumah NF dan mendapati pelaku sedang bersama korban di rumah.

Baca Juga: Waspada! Kasus HIV AIDS di Tasikmalaya Sentuh Angka 1,030 Orang

Ia langsung membawa pelaku bersama warga ke kantor polisi untuk melaporkan tindakannya terhadap NF.

"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan, untuk ibu tiri korban dalam pengejaran," tutup AKP Syafnil.

Terhadap tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Terkini

Terpopuler