Tersangka Penambangan Mineral dan Batubara Ilegal, Ditangkap Polda Lampung

19 Desember 2022, 21:10 WIB
Aparat dari Polda Lampung melakukan pengecekan pertambangan ilegal di Bandarlampung, Senin 19 Desember 2022 . /ANTARA/HO-Polda Lampung /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang tersangka penambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan telah menangkap tersangka pelaku penambangan mineral dan batu bara (menerba) ilagel.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam kasus ini ada tiga tersangka. Dua tersangka sudah dalam proses di Kejaksaan.

Baca Juga: Status 'GOAT' Jadi Milik Messi! Final Piala Dunia Paling Seru Sepanjang Sejarah

"Ada tiga tersangka dalam perkara ini, dua tersangka sudah dalam proses di kejaksaan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin 19 Desember 2022.

Tersangka Sugiyanyo melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Way Kanan dan Desa Sukoharahayu, Lampung Timur.

Dalam kasus ini di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stik mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berharap Polisi Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat

"Untuk tersangka Sugiyanto melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Perkara kini di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia.

Pertambangan di Desa Sukiharjo, Lampung Timur melibatkan tersangka Tukiman. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Baca Juga: Aksi Tengil Goyangan Emiliano Martinez! Membuat Mental Pemain Prancis Hancur

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia lagi.

Pandra menambahkan penambangan emas di Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama, sudah habis masa izin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Daftar Penghargaan Piala Dunia 2022: Messi Pemain Terbaik, Mbappe Top Skor, Argentina Juara!

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Sudah Melakukan pemeriksaan saksi antara lain S, D, dan S. Sudah dilakukan pemeriksaan juga dari ahli pertambangan dan ahli hukum," katanya.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler